ANGGARAN DASAR XTC INDONESIA
BAB
I
NAMA
, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal
1
1. Organisai
ini bermana XTC INDONESIA.
2. XTC INDONESIA didirikan pada tahun 1982
di jalan Gambir Anom nomor 26 sukaluyu, Bandung Jawa Barat dan di deklarasikan
pada tanggal 31 Desember 1987 di jalan Tangkuban Perahu nomor 18 Bandung, Jawa
Barat.
3. XTC INDONESIA Tingkat Pusat
berkedudukan di Bandung,
Jawa Barat.
4. Wilayah
XTC INDONESIA adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN TUGAS
Pasal
2
Organisasi XTC INDONESIA berdasarkan Pancasila dan
Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal
3
Tujuan organisai
XTC INDONESIA adalah mewujudkan
cita-cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945 dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
4
Tugas pokok XTC INDONESIA adalah:
1. Mengembangkan
keberadaan organisasi
sebagai kekuatan masyarakat dalam rangka membangun masyarakat adil, makmur dan
sejahtera.
2. Membina
sumberdaya manusia yang ada di organisai XTC
INDONESIA untuk diarahkan kepada terwujudnya masyarakat yang mandiri, bermartabat
serta demokratis bardasarkan Pancasila.
3. Menggalang
solidaritas masyarakat Indonesia serta memperkokoh Persatuan dan Kesatuan.
BAB
III
SIFAT,
FUNGSI DAN SETATUS
Pasal
5
XTC INDONESIA bersifat kekeluargaan,
kejujuran, dan rasa tangung-jawab.
Pasal
6
XTC INDONESIA adalah gerakan
patriotnisme sebagai wadah untuk menghimpun dan mempersatukan aspirasi anak
bangsa yang memiliki persamaan kehendak untuk berkreasi demi terciptanya
masyarakat adil, makmur, sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
BAB
IV
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
7
XTC INDONESIA mempunyai lambang dan
atribut yang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
V
KEDAULATAN
Pasal
8
Kedaulatan XTC INDONESIA berada di tangan anggota
dan dilaksanakan oleh Musyawarah Besar.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
9
1. Anggota
adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan
permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh
organisasi.
2. Tata
cara penerimaan anggota seperti yang dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VII
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
10
Setiap anggota
bekwajiban untuk:
1. Menjunjung
tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi.
2. Memegang
teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan Organisasi.
3. Aktif
melaksanakan program-program
organisasi.
Setiap anggota
mempunyai hak:
1. Bebicara
dan bersuara untuk mengemukakan pendapat.
2. Memilih
dan dipilih
3. Membela
diri.
BAB
VIII
SUSUNAN
ORGANISASI
Pasal
11
Susunan
organisasi terdiri atas:
1. Organisasi
Tingkat pusat berkedudukan di Bandung.
2. Organisasi
Tngkat Kota/Kabupaten berkedudukan di Kota/Kabupaten.
3. Organisasi
Tingkat Kesatuan Wilayah berkedudukan di kecamatan.
4. Diluar
Provinsi Jawa Barat, dapat di bentuk Pengurus Perwakilan.
Pasal
12
Susunan
kepengurusan terdiri atas:
1. Kepengurusan
Tingkat Pusat adalah Pengurus Pusat.
2. Kepengurusan
Tingkat Kota/Kabupaten adalah Pengurus Kota/Kabupaten.
3. Kepengurusan
Tingkat Kecamatan adalah Pengurus Kesatuan Wilayah.
Pasal
13
Setiap Tingkat
Kepengurusan memerlukan pengesahan dari:
1. Pengurus
Pusat oleh Musyawarah Besar.
2. Pengurus
Kota/Kabupaten dan Kesatuan Wilayah
setingkat lebih atas.
Pasal
14
XTC INDONESIA dalam rangkat
melaksanakan program, dapat membentuk lembaga/badan otonom yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
15
XTC INDONESIA menjalin hubungan baik
dengan organisasi, club, komunitas, lainnya dalam bermasyarakat yang mempunyai
kesamaan.
BAB
IX
WEWENAMG
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
16
Pengurus Pusat
mempunyai wewenang:
1. Menentukan
kebijakan dan peraturan organisasi.
2. Mengesahkan
susunan Kepengurusan Kota/Kabupaten.
3. Menetapkan
unsur penggantian Pengurus Kota/Kabupaten.
Pasal
17
Pengurus Pusat
berkewajiban:
1. Melaksanakan
segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Besar dan Rapat Tingkat Pusat.
2. Memberi
laporan hasil kegiatan kerja kepada Dewan Penasehat.
3. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Besar
Pasal
18
Pengurus
Kota/Kebupaten mempunyai wewenang:
1. Menentukan
kebijakan organisai dan ketentuan organisasi sesuai kebijakan dari Pengurus
Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Penasehat Daerah.
2. Mengesahkan
susunan kepengurusan Kesatuan Wilayah.
3. Menetapkan
penggantian kepengurusan Kesatuan Wilayah.
Pasal
19
Pengusus
Kota/Kabupaten berkewajiban:
1. Melaksanakan
segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
2. Memberikan
pertanggung-jawaban kepada Musyawarah Kota.
3. Memberikan
laporan hasil kerja kepada Pengurus Pusat Dan Dewan Penasehat Kota/Kebupaten.
4. Melaksanakan
pengarahan dan bimbingan terhadap para Kader dibawah.
Pasal
20
Untuk Pengurus Rayon
kewenangan dan kewajiban, sama seperti kepengurusan Kota/Kabupaten. Akan tetapi
memberi laporan hasil kerja hanya kepada kepengurusan Kota/Kabupaten.
BAB
X
MAJELIS
PENDIRI
Pasal
21
Majelis Pendiri
adalah wadah non stuktural tempat berhimpunnya para pendiri XTC INDONESIA yang sebenarnya.
BAB
XI
DEWAN
PEMBINA
Pasal
22
1. Dewan
Pembina merupakan badan yang memberikan pembinaan organisasi.
2. Ke
anggotaan, kedudukan dan wewenangnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan
Pembina berasal dari unsur masyarakat yang sangat mengenal XTC INDONESIA XTC INDONESIAdari awal berdirinya dan deklarsi.
4. Dewan
Pembina mempunyai wewenang untuk memberi saran dan nasehat terhadap pelaksanaan
kegiatan-kegiatan organisasi serta menentukan kebijakan yang akan dijadikan
dasar arahan organisasi kepada Penasehat Pusat.
BAB
XII
DEWAN
PELINDUNG
Pasal
23
1. Dewan
Pelindung merupakan badan yang memberikan perlindungan organisasi.
2. Keanggaotaan,
kedudukan dan wewenangnya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan
Pelindung berasal dari unsur Tokoh masyarakat, Muspida, unsur Kepolisian dan
unsur TNI yang ikut berpartisipasi dan mendukung segala kegiatan positif XTC INDONESIA.
4. Dewan
Pelindung mempunyai wewenang untuk memberi Perlindungan dan arahan terhadap
pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi.
BAB
XIII
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
24
1. Dewan Penasehat merupakan badan
yang memberikan nasehat, bimbingan dan pengayoman kepada pengurus organisasi
pada masing-masing tingkatnya.
2. Keangotaan,
kedudukan dan wewenang Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan
Penasehat Pusat dapat menetapkan penggantian unsur Pengurus Pusat,
Kota/Kabupaten dan Kesatuan Wilayah.
BABXIV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT RAPAT
Pasal
25
Musyawarah rapat
terdiri dari:
1. Musyawarah
Besar.
2. Musyawarah
Luar Biasa.
3. Rapat
Pengurus Pusat.
4. Rapat
Pengurus Kota/Kabupaten.
5. Rapat
Pengurus Kesatuan Wilayah.
6. Rapat
Dewan Pembina.
7. Rapat
Dewan Penasehat.
8. Rapat
rapat lainnya.
Pasal
26
Musyawarah
Besar Pemegang kedaulatan Tertinggi Organisasi.
1. Menetapkan/Menyempurnakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menetapkan
Program Umum.
3. Meminta
dan menilai pertanggungjawaban pengurus.
4. Memilih
dan mengangkat Ketua Pusat dan Pengurus Pusat.
5. Musyawarah
Nasional setidaknya dilaksanakan 1 kali dalam 4 tahun.
Musyawarah
Luar Biasa
1. Musyawarah
Luar Biasa merupakan forum yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam oeganisasi
dan memiliki kewenagan dan kekuasaan kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan
memiliki kewenangan dan kekuasaan sama halnya dengan Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah
Luar Biasa dapat diselengarakan aras pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah
Perwakilan Kota/Kabupaten dan disertrakan Surat Keputusan dari Dewan Penasehat
Pusat manakala Kepengurusan Pusat XTC
INDONESIA mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa
bekerjasama dengan ketua Umum XTC
INDONESIA dan atau ketua Umum XTC
INDONESIA berhalangan tetap dalam kurun waktu dari sisa masa baktinya
selama 12 bulan.
Rapat Pengurus
Pusat
1. Merupakan
forum tertinggi organisasi setingkat dibawah Musyawarah Nasional.
2. Berhak
mengambil segala keputusan yang secara khusus bukan merupakan wewenag yang
dimiliki Musyawarah Nasional.
3. Diadakan
setidaknya 1 tahun sekali.
Rapat Pengurus
Kota/Kabupaten
1. Memegang
kedaulatan tertinggi di tingkat Kota/Kabupaten.
2. Menyusun
program kerja tingkat Kota/Kabupaten dalam rangka menjabarkan program umum
organisai.
3. Meminta
dan menilai pertanggungjawaban Kepengurusan Kota/Kabupaten.
4. Diadakan
setidaknya 1 tahun sekali.
Rapat Dewan
Pembina dan Rapat dewan Penasehat
1. Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan Program kerja Pusat dan Program kerja
Kota/Kabupaten.
2. Diadakan
setidaknya 1 tahun sekali.
BAB
XV
QUOROM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
27
1. Musyawarah
dan rapat-rapat yang disebutkan pada pasal 25 adalah sah apabila dihadiri oleh
setengah jumlah peserta termasuk dihadiri oleh 1/3 Dewan Pembina dan 1/3 Dewan
Penasehat.
2. Dalam
hal musyawarah pengambil keputusan tentang pemilihan poengurus
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
3. Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
a. Sekurang
kurangnya dihadiri 2/3 dari peserta Musyawarah Nasional.
b. Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari unsur
Kepengurusan, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
c. Pengambil
keputusan pada dasarnya diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat agar mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh, apabila hal ini
tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
BAB
XVI
KEUANGAN
DAN HARTA BENDA
Pasal
28
Keuangan dan
harta benda XTC INDONESIA di peroleh
dari:
1. Iuran
Anggota.
2. Sumbangan
yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak merugikan
organisasi.
3. Kegiatan-kegiatan.
BAB
XVII
PEMBUBARAN
ORGANISASI DAN LIKUIDITASI
Pasal
29
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Besar yang khusus
diadakan untuk itu dengan ketentuan quorom seperti diatur dalam pasal 26 ayat 1
dan 2 Anggaran Dasar.
Pasal
30
Musyawarah Nasional
yang diselenggarakan seperti yang dimaksud dalam pasal 26 menetapkan pula
tentang keuangan dan harta benda organisasi.
BAB
XVIII
PERATURAN
DAN PERALIHAN
Pasal
31
Peraturan
peraturan dan badan badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan
perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BABXIX
PENUTUP
Pasal
32
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Organisasi.
DITETAPKAN di : BANDUNG
PADA TANGGAL :
31 DESEMBER 2012
Ketua XTC
INDONESIA : Taufik R Nugraha
Sekretaris Jenderal
XTC INDONESIA : Yanuar
Bendahara XTC
IDONESIA : Dadan Sundara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar